Putusan MA dan Dampaknya terhadap Setya Novanto
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Dalam putusannya, MA memotong masa hukuman Setnov dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan penjara, serta menurunkan denda menjadi Rp500 juta. Putusan ini juga menetapkan penggantian uang sebesar 7,3 juta dolar AS, dikompensasi dengan Rp5 miliar yang telah dititipkan sebelumnya.
Respons Partai Golkar terhadap Putusan MA
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menyambut baik keputusan tersebut. Ia menyatakan bahwa sebagai kader, Golkar berharap hukuman Setnov dapat diringankan lebih jauh, tanpa melanggar aturan hukum yang berlaku. Doli menekankan bahwa Setnov pernah menjadi Ketua Umum Golkar dan telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani hukuman.
Harapan Kader dan Pertimbangan Pemerintah
Menurut Doli, pemberian remisi atau pengurangan hukuman oleh pemerintah pasti melalui pertimbangan matang. Ia menilai Setnov telah menjalani proses hukum dengan kepatuhan dan ketaatan. Golkar berharap bahwa keringanan hukuman ini bisa menjadi awal untuk mempertimbangkan pengurangan lebih lanjut, selama tetap berada dalam koridor hukum.