Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemilu nasional dan pemilu daerah tidak lagi digelar secara serentak. Pemilu daerah kini akan dilaksanakan paling cepat dua tahun dan paling lambat dua setengah tahun setelah pemilu nasional. Putusan ini membuka peluang terjadinya perpanjangan masa jabatan anggota DPRD hingga dua tahun.
Demokrat: Strategi dan Kepengurusan Harus Disesuaikan
Sekjen Partai Demokrat, Herman Khaeron, menyatakan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, partainya tengah mengkaji dampak dari putusan tersebut, termasuk kemungkinan penyesuaian periode kepengurusan partai yang biasanya lima tahun. Ia menekankan bahwa strategi dan manajemen internal partai harus disesuaikan dengan skema pemilu yang baru.
Tantangan Baru: Pembiayaan dan Sosialisasi Caleg
Herman juga menyoroti bahwa pemilu yang digelar dua kali akan menimbulkan konsekuensi pembiayaan yang lebih besar. Selain itu, sistem kampanye juga akan berubah karena tidak ada lagi “tandem” antara caleg pusat dan daerah. Hal ini menuntut partai untuk menyusun ulang strategi sosialisasi calon legislatif.
Masih dalam Tahap Kajian
Meski peluang perpanjangan masa jabatan DPRD terbuka, Demokrat menyatakan bahwa hal ini masih menjadi bahan diskusi internal dan akan dibahas lebih lanjut dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang akan datang.
Perubahan desain pemilu ini bukan hanya soal teknis, tapi juga soal kesiapan politik dan tata kelola demokrasi yang lebih adaptif.